Konsep dan
Bentuk Pemerintahan Demokrasi dalam Negara
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
(tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan Mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan
negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang
kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini
adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi
yang ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Sumber :
(SUMBER:
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar