I.
Konsep Koperasi Dan Pengertiaan Koperasi
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Munker
dari University Of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua
: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
- 1. Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dgn saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dg tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperas
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi
anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan
dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
- Pengembangan kondisi social
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
- 2. Konsep Koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakn dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system
sosialis-komunis.
- 3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep
tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.
II.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya
dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
III.
Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran.
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Menurut
aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
Aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
IV.
Sejarah Perkembangan Koperasi
-
- Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi
Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
- Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”. Badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”
karangan E.D. Damanik membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :
-
Cooperative Commonwealth School
-
School of Modified Capitalism / School of
-
Competitive Yardstick
-
The Socialist School
-
Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
-
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
-
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
-
School of
Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
-
The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
-
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William
King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1
Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop
II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi